MUARA TEWEH, terbitan.com – Untuk pencegahan menyebarnya Covid – 19 di Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD mengadakan rapat hearing mengenai pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan 1441 H/2020 Masehi di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah Rabu 08/04/2020.

” Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Sekretaris Kabupaten Barito Utara Ir. H. Jainal Abidin, M. AP Unsur FKPD, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP menyampaikan, agar para tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa mensosialisasikan agar masjid-masjid tidak melaksanakan Shalat Jumat untuk mencegahnya covid 19 masuk ke Kabupaten Barito Utara.

Sedangkan, Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin juga menyampaikan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah mengambil sikap tetap menghimbau dengan mempedomani Fatwa MUI Kabupaten Barito Utara.

Fatwa MUI Kalimantan Tengah, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, dan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 agar umat Islam tidak menyelenggarakan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing. “Terutama dengan wilayah yang sudah masuk kategori zona kuning,” jelas Jainal.

Sementara itu, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan,” akan terus melakukan patroli malam bersama Tim Gugus Tugas dengan merazia sejumlah tempat keramaian yang ada di Kabupaten Barito Utara. “Warga yang suka nongkrong seperti warung kopi, cafe, tempat berkumpulnya masyarakat akan kami lakukan penertiban agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tinggal dirumah saja, agar memutus mata rantai Covid-19,” kata Kapolres Barut.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI