Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang memberikan peringatan terhadap elektronik warung gotong royong (e-Warong) yang berani bermain-main dalam realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Pangan.

Pasalnya, kerap banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan e-Warong terhadap KPM, mulai dari kualitas hingga yang diberikan tidak sesuai dengan saldo yang diperoleh KPM.

Menyikapi itu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Sampang, M. Nashrun meminta terhadap e-Warong untuk selalu memberikan pelayanan terbaik.

“Kami selalu meminta e-Warong untuk bisa memberikan pelayanan terbaik, dan itu juga akan menguntungkan pada pribadinya sendiri, intinya kepuasan KPM adalah kuncinya,” ujarnya pada wartawan, Jumat (07/08/2020).

Kendati demikian, Nashrun tetap mengingatkan e-Warong untuk tidak menjual sembako di luar harga eceran tertinggi (HET) dan tidak mengambil keuntungan melebihi ketentuan.

“e-Warong tidak boleh mengambil keuntungan di atas Rp25 ribu, serta tidak boleh menjual sembako di luar HET, jika kami temukan akan kami sanksi,” jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan, dirinya mengaku akan bertindak secara prosedural, yakni dengan mengeluarkan peringatan hingga sanksi.

“Jika ada begitu akan kami ingatkan, akan kita keluarkan SP, jika tetap kita akan putus kerja sama sebagai warung elektronik, jadi tidak akan bisa melayani KPM BPNT atau Bansos Pangan,” pungkasnya. (Adie)

E-KORAN