Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Pergantian tahun sepertinya dimanfaatkan oleh Bupati Kebupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus, melantik Tata Usaha (TU) jadi kepala sekolah SD Inpres 1 Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara pada Sabtu, 26 Februari 2022 lalu, sehingga membuat para guru di sekolah bersangkutan resah.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula, Halim Umafagur menuturkan bahwa sebagai seorang tata usaha yang inisial NM dilantik jadi kepala sekolah SD Inpres 1 Falabisahaya diduga tidak memilik persyaratan yang lengkap seperti memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan lain lain, namun dilantik jadi kepala sekolah, inikan aneh.

“Mungkin sesuai dengan visi misi pada saat berkompanye di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, bahwa setan pun kalau bisa diangkat jadi guru, mungkin dalam visi misi tersebut, sehingga Bupati
Fifian ade Ningsih Mus lantik pegawai TU jadi Kepala Sekolah,” kata Halim kepada media ini, Jum’at (15/4/22)

Selanjutnya, menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan,” pungkas Halim.{in}

E-KORAN