Reporter : GN. Samoale

TERNATE, Terbitan.com – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mendapat sorotan tajam dari Front Peduli Negeri Sula-Taliabu. Kedua Pejabat yang merupakan kakak beradik itu diadukan Ke Kejati, Polda, dan Gubernur Maluku Utara lewat gerakan aksi demonstrasi.

Gerakan yang dimotori pemuda Sula-Taliabu tersebut tidak berlangsung lama lantaran dihentikan Polisi dengan alasan Pemberlakuan Pembatalan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Pantauan media ini, Senin (16/08/21) aksi itu di hentikan Polisi di seputaran Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, tepatnya di Land Mark Kota Ternate.

Kordinator Front Peduli Negeri Sula-Taliabu, Reza Zidani Pora mengungkapkan, dalam aksi yang dihentikan Polisi tersebut mendesak Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba segera menonaktifkan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dari jabatanya sementara. “Karena Bupati dinilai telah melanggar ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Kemendagri) nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan adiministrasi kependudukan.

Bupati juga dinilai melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Gubernur Maluku Utara, serta Permendagri tentang polemik pengangkatan 57 pejabat eselon II dilingkup Penda Kepulauan Sula.

Tak hanya itu, aksi ini juga mendesak Dirkrimsus Polda dan Kejati Malut segera memeriksa dan mentapkan Fifian Adeningsi Mus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan PLTD Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 – 2016 lalu.

Proyek pembangunan PLTD tersebut, menurut Reza, berada di desa Beringin Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.087.500. 000.00. Proyek ini dikerjakan CV. LU. Meski begitu, hingga kini pekerjaan proyek tersebut belum tuntas 100 persen.Kemudian di tahun 2016, kata dia, proyek ini mendapat kucuran dana tambahan sebesar Rp.781.700.000,00.

Meski begitu, proyek ini di kerjakan oleh dengan rekanan yang berbeda yakni CV. DPM. Dan hingga 2021 proyek ini belum juga tuntas.

“Dalam proyek ini yang bertanggung jawab adalah Fifian Adeningsi Mus yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Reza saat menggelar konferensi pers di Warkop Soccer, Kelurahan Stadion Ternate.

Selain itu, Front Peduli Negeri Sula-Taliabu massa juga mendesak Dirkrimsus Polda Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017-2018 yang diduga kuat melibatkan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus. Kasus ini telah di tangani Polda Maluku Utara.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu, sambung Reza, terjadi pada 71 Desa di Kabupaten Taliabu, dengan dugaan kerugian sebesar Rp. 4,24 Milyar. Anggaran tersebut dalam satu desa di potong senilai Rp. 60 juta. Pemotongan itu, lanjut dia, dilakukan dengan cara ditranfer ke rekening CV. SP melalui Bank BRI unit Bobong.

“Dugaan ini dibuktikan dengan bukti tranfer pemindahan bukuan yang dilakukan BRI Bobong dengan penanggung jawab Bupati Taliabu, Aliong Mus,” katanya.

Tak hanya menyoroti Bupati Sula dan Taliabu, Fron Peduli Negeri Sula-Taliabu juga memberkan berbagai dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah Pejabat dan mantan Pejabat di Kabupaten Sula dan Taliabu.

Deretan dugaan kasus korupsi itu, sebut Reza diantaranya, terjadi pada proyek pembangunan Puskesmas Desa Jorjoga Pulau Taliabu dengan pagu angkaran senilai Rp.32.562.461 (termasuk PPN dan PPH).

Kasus ini, lanjut dia, diduga kuat melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Taliabu, Kuraisiah Marasaoli, “Karena itu kami meminta Polda dan Kejati segera memeriksa Kuraisiah Marasaoli sebagai mantan Kadiskes Taliabu,” tegasnya.

Reza menmbahkan, Fron Negeri Peduli Sula-Taliabu juga mendesak Kejati dan Polda Malut memeriksa oknum pemegang tender proyek pembangunan tahap I Jembatan Air Kali Baleha, Kecamatan Sula Besi Timur, Kepulauan Sula karena diduga kuat terindikasi tindak pidana korupsi.

Proyek pekerjaan jembatan Air Baleha tersebut diketahui bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020 melalui dinas PUPKP Sula. Nilai kontrak dari proyek ini senilai Rp. 5.778.791.000. proyek ini dikerjakan rekanan CV. Kharisma Karya, “Indikasi dugaan tidak pidana korupsi ini diduga kuat melibatkan Kadis PUPKP Kepulauan Sula,” sebutnya.

Tak sampai disitu, Front Peduli Negeri Sula-Taliabu juga meminta Polda Malut mengambil alih kasusu OTT yang saat ini di tangani Polres Kepulan Sula.

Reza menyampaikan, kasus OTT ini diduga kuat melibatkan sejumlah mantan pejabat dan mantan pejabat.

Diantaranya, Kadis Perhubungan Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial MI,Mantan Kadis PU kepsul IK, Kabid Laut dan Udara Perhubungan Kepsul YF, Kasubag Renkeu PU kepsul MA, Bendahara Dishub berinsial L. Serta staf sekertariat DPRD Sula inisial YU alias Yeti dan mantan anggota DPRD Kepsul berinisial YK.

Reza menegaskan, dalam waktu dekta aksi demonstrasi ini akan dilanjutkan dengan menduduki kantor Gubernur, Kejati dan Polda.

“Kami tindak main-main dengan gerakan ini,” tandasnya. {}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI