Reporter : Terbitan Jakarta

BONDOWOSO, kompasjatim.com – Kepala Inspektorat kabupaten Bondowoso, Wahyudi Triadmadji ancam pemerintahan Desa yang tidak lunas pajaknya. Ancaman itu lewat ADD (Alokasi Dana Desa) yang tidak akan dicairkan.

Menurutnya, dasar hukumnya sudah jelas. Pasalnya, ADD yang 10 persen itu diambilkan dari PBB. Selain itu, dari pajak dan lestoran juga 10 persen masuk ke ADD.

“Sementara ADD itu diperuntukan honor desa, juga untuk membangun balai desa dan sebagainya. Wong PPB nya gak lunas mau minta ADD cair,” katanya, Kamis (3/1/2019)

Semua itu akan dilakukan untuk mendorong Kades (Kepala Desa) agar melunasi PBB. Minimal yang akan di tangguhkan dari ADD nanti 10 persennya.

“Apakah ada, memang ada. Kabupaten Tuban sudah melakukan seperti itu. Silahkan Camat melakukan studi banding kesana,” pungkasnya.

E-KORAN