Reporter : Terbitan Jatim

MADIUN, Terbitan.com – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), KAI Daop7 Madiun himbau masyarakat saat melintas diperlintasan sebidang untuk lebih waspada mengingat frekuensi perjalanan KA bertambah.

“Kami imbau agar semua pihak yang melintas di perlintasan sebidang untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di jalur KA baik yang terjaga maupun tidak terjaga serta melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur KA,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardoyo. Kamis 14/12/2023

Kuswardoyo menjelaskan jumlah frekuensi perjalanan kereta api selama masa libur Nataru sebanyak 106, atau meningkat 10 perjalanan dari hari biasa yang terdiri dari 60 kereta api jarak jauh, 32 kereta commuterline Dhoho-Penataran, dan 14 KA barang. Peningkatan itu terjadi karena KAI mengoperasikan KA tambahan selama libur Nataru.

KAI Daop 7 Madiun mencatat hingga tanggal 14 Desember 2023 telah terjadi 45 kejadian yang terdiri dari 23 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan 22 kejadian di jalur KA. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang dan jalur kereta api serta masih ada orang yang beraktivitas di jalur KA.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, serta untuk tidak beraktifitas di jalur kereta api,” tambah Kuswardoyo.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Kuswardoyo mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Pungkasnya

E-KORAN