Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitrih, yang akan dikumandangkan pada malam takbir yang kurang beberapa hari saja. Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bondowoso adakan razia knalpot brong (bising), Sabtu (1/6/2019) malam.

Operasi tersebut, guna mengantisipasi keresahan masyarakat yang bising, dengan penguna kendaraan bermotor roda dua yang knalpotnya dimodifikasi menjadi brong.

Selain knalpot brong, pelek kecel yang tidak standar juga tak luput dari razia guna untuk dimusnahkan. Demi keselamatan, kenyamanan mereka dan semuanya.

“Tadi malam kita razia mendadak di depan Polres Bondowoso, hasilnya 37 kendaraan yang dengan sengaja memodif knalpotnya tidak standar. Suara yang dikeluarkan akan memekak kan telinga,” kata AKP Yudhiono, Kasatlantas Polres Bondowoso.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa modifikasi knalpot yang menyebabkan bising dan larangan menggunakan knalpot brong tersebut termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Untuk membuat efek jera, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada mereka yang terjaring razia. “Sepeda motor yang berhasil diamankan langsung dilakukan penahanan. Stop pelanggaran, stop kecelakaan,keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya.

Penulis : Dharma

E-KORAN