Reporter : Terbitan Jakarta

BONDOWOSO, kompasjatim.com – Ketua Skak (Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa) Bondowoso, Sutrisno SH, ancam balik pernyataan Kepala Inspektorat kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Ancamannya, dia akan kerahkan massa yang terdiri dari seluruh perangkat desa, se-kabupaten Bondowoso.

Pasalnya, dia tidak terima apabila PBB (Pajak Bumi Bangunan) dibebankan sepenuhnya kepada desa. Sejatinya,desa yang tidak lunas PBBnya akan ditangguhkan pencairan dana alokasi desa (ADD)

“Pemerintah Desa itu kan hanya perbantuan untuk menagih PBB kepada masyarakat. Maka pelunasan dan kewajiban PBB itu bukan tanggungjawab penuh pemerintahan desa,” katanya, Sabtu (5/1/2019)

Pihaknya akan komunikasi terlebih dahulu kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Sebab, aksi demo itu sangat tidak logis, senyampang masih bisa di Komunikasikan.

Kendatinya, ia akan tetap memperjuangkan ADD bisa cair semuanya. Karena dalam aturan Perbup tentang ADD tidak ada hubungannya dengan PBB.

“ADD itu kan sumbernya dari 10 persen diambilkan dari DAU (Dana Alokasi Umun. Apabila jajaran Pemkab tidak ada tanggapan, komunikasi dan koordinasi dengan baik, ya apa boleh buat jika teman-teman melakukan aksi,” pasrahnya.

Lanjut Sutrisno, pajak yang sekarang sudah naik 100 persen, apabila Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Maka kenaikan tersebut menjadi salah satu beban berat petugas penagih pajak di pemerintahan desa.

“Kalau dulu, dalam Rp 100 juta masih ada pengembalian 30 persen kepada pemerintah desa. Sementara pelunasan dari dulu itu bukan hasil dari penagihan wajib pajak semua, kadang perangkat desa 3-4 bolak balik menagih kepada yang wajib pajak, yang akhirnya di talangan oleh perangkat desa,” jelasnya.

Ia menambahkan bagaimana nasib kesejahteraan perangkat desa yang hanya dijadikan tugas perbantuan yang hanya mendapat gaji Rp 1,5 juta. Bahkan gajinya ada yang dibawahnya.

“PNS saja yang bekerja sesuai dengan tugasnya masih mendapat tunjangan seperti TPP dll diluar gaji yang diterima. Seyogyanya Pemkab berani melakukan terobosan kreatifitas dan inovasi untuk memberikan tunjangan kinerja kepada para perangkat desa, yang sudah melaksanakan tugas perbantuan menagih pajak,” pungkasnya.

Sementara itu, Setyo Budi, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso mengatakan bahwa Inspektorat Bondowoso tupoksinya adalah melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Sejauh ini tidak semua kepala desa enggan melunasi PBB.

“Oknum kepala desa yang PBBnya tidak beres maka harus dipanggil. Tidak boleh menangguhkan ADD yang nantinya akan menghambat pembangunan desa,” tandasnya.

E-KORAN