Reporter : GN. Samoale
|
Publisher : Admin Terbitan

SANANA, Terbitan.com || Kepala Negeri (Kajari) Kepulauan Sula harus tegas dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan tak terduga (BTT) Covid – 19 senilai 28 miliar sekian berjalan sesuai aturan. Jangan ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus tersebut

Hal ini disampaikan Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kepulauan Sula Nurdin kepada media ini, Senin (27/2/24)

Menurutnya, penanganan kasus ini harus berjalan agar dapat memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan
korupsi anggaran BTT yang dapat merugikan keuangan negara senilai Rp 7 miliar sekian

Untuk itu, pihaknya menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar penyedikan harus berjalan sesuai aturan

“Dan penanganan kasus tersebut dapat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat agar masyarakat mengetahui kebenarannya,”tindasnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula,
Immanuel Richendryhot belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan.

 

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI