Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA,Terbitan.com || Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus mendadak mencopot Pelaksana Tugas Kepada Inspektur, Machful Fitri Andri Sasmito dari Jabatannya

Machful Fitri Andri Sasmito diangkat Bupati Fifian Adeningsi Mus sebagai pelaksana tugas inspektur pada Selasa 12 Juni 2023 kemarin, Sayangnya jabatan yang baru dijabat tiga bulan itu mendadak diganti dengan H.Kamaludin Sangaji

Informasi pergantian mendadak ini terkesan sangat tertutup. Ini menyelahi aturan, jika masa jabatan pelaksana tugas paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang.sehingga pergantian Machful Fitri Andri Sasmito
ke Kamaludin Sangaji merupakan yang tidak wajar.

“Memang mutasi itu hak Bupati, tetapi harus dilakukan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat, jangan seenaknya gonta ganti pejabat seperti itu, tegas Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Kepulauan Sula, Nurdin kepada media ini, Jum’at (6/10/23)

Menurutnya, mutasi dalam jabatan birokasi merupakan hal yang lumrah terjadi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan daerah, namun dalam murasi harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat

“Apalagi, pergantian mahful dari plt inspektur Kepulauan Sula dilakukan setelah diduga adanya temuan penyalahgunaan anggaran dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula yang berakibat pada lemahnya pemberantasn penyalahgunaan keungan daerah

Karena itu, Nurdin berharap Bupati Kepulauan Sula dalam melakukan mutasi pejabat harus memperhatikan semua aspek, sebab jika tidak masyarakat akan menilai Bupati terlibat dalam semua permasalahan keungan yang terjadi, “tutup Nurdin.

E-KORAN