Reporter : Abd Hadi

SITUBONDO, kompasjatim.com – Angka penceraian di kabupaten Situbondo per Tahun 2018 mengalami penurunan hingga 1,04 % dari Tahun 2017 . Dari jumlah 2277 perkara menurun Menjadi 2186 pada Tahun 2018 .Permasalahan Penceraian ini Kebanyakan di ajukan oleh para istri (cerai gugat) di timbang oleh para suami (cerai talak) berbagai penyebab permasalahan baik masalah perekonomian dan masalah lain.

Hal ini di sampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama, Khadimul Huda SH,MH. Ketika di temui media ini di kantor Pengadilan Agama Jl. Jaksa agung Situbondo. Rabu (09/01/2019).

“Untuk tahun 2018 angka penceraian mencapai 2186 dan perkara yang sudah di putuskan,” ungkapnya.

Dan perkara tersebut kebanyakan diajukan oleh perempuan (cerai gugat) mencapai 1314 perkara, sedangkan yang di ajukan pihak laki- laki (cerai talak) sebanyak 740 perkara.

Dari jumlah tersebut adapun permasalahan yang menyebabkan penceraian itu bermacam – macam permasalahan, di antara penyebab penceraian seperti, permasalahan karena Perjudian 13 Perkara, Meninggalkan salah satu pihak 151 Perkara, Di hukum Penjara 2 Perkara, kasus Poligami 3 Perkara, Kasus KDRT 18 Perkara, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 1438 perkara ,kawin Paksa 9 perkara , Murtad 7 perkara serta masalah perekonomian 212 Perkara di tahun 2018.

Dari jumlah perkara tersebut permasalahan paling banyak yang mengakibatkan penceraian itu permasalahan yang di akibatkan karena Perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Sementara dirinya mengakui dengan adanya penurunan perkara penceraian ini akibat dari masyarakat yang bisa menahan diri , sehingga ketika ada permasalahan suami istri tidak sampai berakhir di meja pengadilan.

“Penurunan angka penceraian ini karena faktor dari diri pribadi masyarakat sendiri yang bisa menahan diri dari setiap permasalahannya , yang bisa di selesaikan tanpa harus terselesaikan di meja pengadilan dengan keputusan penceraian,” ujar Khadimul Huda.

Tak hanya itu dirinya juga mengharap pada masyarakat ketika ada permasalahan terkait penceraian agar langsung datang saja ke Pengadilan agama tanpa harus melalui calo. Karena PA sendiri menyediakan layanan pada masyarakat dengan sistim satu pintu artinya dengan pelayanan yang maksimal.

“Saya harap pada masyarakat dalam permasalahan penceraian agar langsung datang ke PA tanpa harus melalui calo, karena kami telah memiliki layanan satu pintu dari mulai pengurusan hingga produk PA sendiri juga pengaduan,” harap panitera.

Dari Pantau media kompasjatim.com, suasana di Pengadilan Agama terlihat tertib dan pelayanan memuaskan bagi masyarakat

E-KORAN