Reporter : Terbitan Jakarta

Agung Tri Handono, Pj. Sekda Bondowoso

BONDOWOSO,kompasjatim.com – Telah lewat dari 2018, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) masih tercatat baru 72 persen ke daerah. Sementara total potensi pajak di kabupaten Bondowoso,Jawa Timur, mencapai sekitar Rp 15 milliar.

Dikatakan Pj. Sekertaris Daerah Bondowoso, Agung Tri Handono, Senin (7/1/2019), mengaku, walaupun secara prosentase jumlah PBB yang masuk belum 100 persen. Namun dari segi jumlah nominal tersebut meningkat dibanding tahun 2017.

Pasalnya, pada 2017 jumlah PBB 100 persen itu hanya sekitar Rp 8,7 milliar, dan untuk bonus desa (insentif) sekitar Rp 4,5 milliar. Sehingga, yang diterima oleh pemerintah daerah hanya sekitar Rp 4,2 milliar.

“Kalau sekarang, memang tanpa bonus ke desa. Dari PBB 72 persen itu sekitar Rp 10,2 milliar kalau nggak salah,” katanya.

Lanjut Pj Sekda Agung, bahwa naiknya pendapatan dari sektor PBB juga disebabkan oleh kenaikan Nilai Objek Pajak. Di samping itu, sudah tidak ada lagi bonus untuk desa, mengingat pemberian bonus tersebut tidak diperbolehkan oleh BPK.

“Karena bahwa PAD itu menjadi sebuah hal yang senantiasa diharuskan oleh pemerintah pusat untuk mengimbangi dan transfer. Maka berbagai macam upaya harus kita lakukan, salah satunya menaikkan PBB, dari Nilai Objek Pajaknya,” terangnya

Sebenarnya ada banyak hal penyebab belum finalnya penyetoran PBB hingga akhir tahun. Salah satunya, yakni ada desa yang memang menjadikan penggratisan PBB sebagai janji politik.

“Kemarin-kemarin angkanya masih kecil dan mungkin masih mampu ditalangi oleh Pemdes. Sekarang dua kali lipat, dia mikir. Makanya itu menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang mau nyalon kades. Bahwa itu tidak akan stagnan disitu,” katanya.

Saat ditanya apakah belum finalnya penyetoran PBB berpengaruh terhadap pencairan ADD, Agung menerangkan, bahwa komponen di dalam besaran ADD itu adalah salah satunya bagi hasil PBB. Sehingga, bagi desa yang setorannya kecil maka bagi hasilnya pun akan kecil.

“Yang 100 persen, dia akan dapat penuh karena dihitung seperti itu. Sehingga, setoran PBB akan mempengaruhi nilai yang dia terima,” pungkasnya.

E-KORAN