Reporter : Abd Hadi

PONOROGO, kompasjatim.com – Anggota Polsek Jetis berhasil mengamankan seseorang yang sedang membawa Miras jenis Arjo dengan gunakan Kendaraan Truck bernopol N 8435 UN di jalan Ponorogo-Trenggalek tepatnya timur SPBU Jetis ikut Desa Kutukulon, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Polsek Jetis berhasil mengamankan Barang bukti sekitar 80 (delapan puluh) kardus, masing-masing kardus berisi 12 (dua belas) botol Air mineral ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak Jowo (total 1440 liter).

Kapolsek Jetis Suwito, S.H, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebuah truk yang melakukan pengiriman arak jowo. “Pada hari ini (03/01) sekitar pukul 02.00 WIB Kendaraan Truck No pol. N 8435 UN mengalami kecelakaan lalulintas dengan SPM AE 2176 WL, selanjutnya Petugas jaga mendapat laporan bahwa telah terjadi kecelakaan di jalan Ponorogo-Trenggalek ikut Desa Kutukulon Kecamatan Jetis.

“Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung menuju lokasi, pada saat tiba di lokasi melihat ada 2 (dua) orang posisi tergeletak di tengah badan jalan kondisi tidak sadarkan diri selanjutnya petugas melakukan pertolongan kepada korban untuk dibawa ke RSU,” jelasnya.

Setelah tiba di RSU, Suwito menambahkan petugas melakukan olah TKP bersama unit laka dan di lokasi kejadian ditemukan cairan yang berbau alkohol jenis arak jowo yang tumpah di badan jalan setelah diketahui ada hal yang mencurigakan Petugas terus mencari keberadaan yang terlibat kecelakaan tersebut.

“Kendaraan Truck nopol N 8435 UN yang semula meninggalkan lokasi kejadian, tidak lama kemudian pelaku melaporkan kejadian kecelakaan di Polsek Bungkal selanjutnya petugas menuju Polsek Bungkal dan diketahui pengemudi kendaraan truck N 8435 UN nama Rudy Fatnuri sudah berada di Polsek selanjutnya mengambil Kendaraan Truck yang terlibat Kecelakaan dan mengangkut membawa miras jenis Arjo dan petugas pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Jetis guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolsek Suwito juga mengatakan “Berdasarkan keterangan dari pelaku yang tertangkap tersebut mengakui bahwa minuman keras jenis arjo sejumlah 1494 (seribu empat ratus sembilan puluh empat) liter tersebut mendapat order/jasa angkut dari seseorang dari kota Blitar (masih dalam penyelidikan) untuk diangkut menuju Desa Bekonang Kecamatan Sukoharjo yang mana pelaku setiap mendapatkan order ada uang jasa sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” tandasnya.

Pelaku yang dimaksud ialah Rudy Fatnuri (26) tahun warga RT.01 RW.01 Dusun Ploso, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. “Dengan penemuan barang berupa minuman jenis arak jowo tersebut kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jetis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

E-KORAN