Reporter : GN. Samoale

TALIABU, Terbitan.com – Terkait penyelesaian temuan pada proyek Peningkatan Ruas Jalan Lede – Nggele, akses pemerintahan/arah pantai (timbunan biasa) sebesar Rp 1.438.093. 500, 00, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku (Malut) untuk tahun anggaran 2018 masih jadi tanda tanya, Sabtu (12/09/20)

Dari data yang dimiliki media ini pekerjaan tersebut berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : 21.C/LHP/XIX.TER/5/22 tanggal 22 Mei 2019. terjadi Kekurangan volume senilai Rp 44.134.800,03 dilaksanakan oleh PT. AAA dengan surat perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/29.KONT/KONTRAK/DPU-PR/PT/2018 tanggal 13 Agustus 2018 senilai Rp l.917.458.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender terhitung mulai 11 Juni 2018 sampai dengan 25 Desember 2018.terdapat permasalahan teknis di lapangan, sehingga perlu penyesuaian volume item pekerjaan dalam kontrak.

Oleh karena itu, PPK bersama dengan kontraktor menyepakati untuk melakukan addendum pekerjaan sesuai dengan Addendum Kontrak Nomor 602.i/29.KONT/KONTRAK/DPU-PR/PT/2018/ADD.01 tanggal 12 November 2018 yang merubah nilai kontrak menjadi senilai Rp 9,145- 304-000,00.

Pekerjaan baru dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan dari kontraktor (PT HPS) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penalaan Ruang melalui BASTP/PHO Nomor 602.2/29/ KONTRAK/BA-STHP/PPK/DPU-PR/PT/2018 tanggal 21 Desember 2018.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran menunjukkan bahwa pekerjaan baru dibayar 95% atau senilai Rp l.821.585.100,00 (termasuk PPN dan PPh) dengan rincian sebagai berikut.

Pembayaran uang muka (20%) sesuai SP2D Nomor 2001/SP2D-LS/1.03-01/2018 tanggal 28 September 2018 senilai Rp 383. 491 .600,00; dan Pembayaran MC 1 (100%) sesuai SP2D Nomor 3154/SP2D-LS/1-03-01/20I8 tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp 1.438.093.500,00.

Atas sisa pembayaran pekerjaan sebesar 5% atau senilai Rp 95. 872 .900,00 menyiapkan retensi atau jaminan pemeliharaan yang baru diperbolehkan untuk dibayarkan setelah masa pemeliharaan telah selesai dilaksanakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Inspektorat dan pihak PT. AAA pada 24 April 2019 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan untuk item pekerjaan timbunan biasa dan item penyiapan badan jalan dengan senilai Rp 44.034.800,03

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Inspektorat, pihak PT. AAA serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum sempat di kofirmasi hingga berita ini di tayangkan. {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI