Reporter : Terbitan Babel

 

Pangkalpinang, terbitan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa sampah di kompleks perkantoran dan permukiman terpadu Pemprov Bangka Belitung adalah tanggung jawab pengelolah kawasan

Dikatakan Plt. Kepala Dinas DLH kota Pangkalpinang Endang Supriyadi S.T, M.T bahwa saat ini pihaknya tidak bisa melakukan pengangkutan sampah dari kawasan tersebut karena belum ada kerjasama pengangkutan dengan Pemkot Pangkalpinang

Dijelaskan Endang, berdasarkan Perda kota Pangkalpinang No 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah bahwa pengelolah kawasan harus mengelolah dan menempatkan sampah di tempat penampungan sementara (TPS) baru kemudian mengajukan kerjasama pengangkutan dengan DLH kota Pangkalpinang

“Sampah di kawasan tersebut baru bisa kita angkut dari TPS ke TPA jika sudah ada kerjasama, hingga saat ini belum ada kerjasama antara kompleks perkantoran dan permukiman Provinsi dengan kita,” ucap Endang, Selasa (15/06/2021)

Untuk mengatasi masalah sampah di kompleks perkantoran dan permukiman Pemprov Babel, DLH Provinsi Babel akan mengajukan kerjasama pengangkutan sampah dengan DLH Pemkot Pangkalpinang

“Malam Sabtu kemarin, Kabid DLH Provinsi ada WA ke saya dan menyampaikan bisa gak kerjasama dengan Pemkot untuk pengangkutan sampah,” sebut Endang

Sementara itu, Kabid Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Bangka Belitung Mega Oktarian menyebutkan bahwa pihaknya pada hari ini akan berkomunikasi membicarakan tentang kerjasama pengangkutan sampah dengan DLH kota Pangkalpinang

“Kita baru hari ini akan membicarakan dengan kota dan hari ini ada janji ketemu dengan Pak Endang. selama ini memang belum ada kerjasama, kita baru fokus di Pengelolaan 3R,” ujar Mega

(D-26)

E-KORAN