Reporter : May Shinta
|
Editor : Don

MADIUN, Terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengumpulan informasi Siroleg (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) di Hotel Rejeki Selasa dan Rabu (22-23/10/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh 120 orang dibagi 2 zona selatan dan utara, peserta terdiri dari para Kasi Trantib,Unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kader Sadar Cukai. Sebagai narasumber berasal dari pejabat Kantor Bea Cukai Madiun.

Bimtek pengumpulan informasi Siroleg ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun Didik Harianto S.Sos MM didampingi Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Danny Yudi Satriawan SH.MHum dan perwakilan Dari Bea Cukai Madiun

Heru setyawan pemeriksa Bea Cukai Madiun mengatakan, sistem pelaporan Siroleg adalah aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok illegal.

“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai dengan harapan dapat menekan peredaran rokok dengan cukai illegal di kawasan Kabupaten Madiun,” ujarnya.

Sementara Itu Kasat Pol PP dan Damkar Kab.Madiun, meminta agar para personil Satpol PP bisa menjalankan fungsi intelijen Pemerintah Daerah untuk mengawasi peredaran rokok illegal.

“Personil Satpol PP bisa membaur di masyarakat dengan turun langsung ke warung-warung atau toko untuk mengawasi rokok-rokok tanpa pita cukai,” jelas Didik Harianto.

Menurut Didik, peran Pemerintah Daerah dalam memberantas rokok illegal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bidang Penegakan Hukum Pasal 8, Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC).

“Peran serta dan kewenangan daerah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal (BKC) khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun adalah turut serta mengumpulkan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan sistem pelaporan rokok ilegal (Siroleg) untuk kewenangan semua ada di Bea Cukai,” terangnya.

Didik menambahkan bahwa hasil cukai ini memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam pembangunan. Oleh karena itu, jika rokok tanpa pita cukai tentunya akan merugikan negara.

“Kita harus berantas rokok tanpa cukai rokok. Melalui kegiatan ini harapan ke depannya nantinya bisa mengurangi peredaran rokok illegal yang saat ini masih cukup tinggi,” pungkasnya

E-KORAN