Reporter : GN. Samoale

SANANA,Terbitan,com | Surat Tanda Registrasi (STR) bagi perawat adalah diwajibkan jika ingin menerapkan ilmunya dalam praktik keperawatan.

Hal ini sudah diatur oleh undang -undang yang berlaku untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di Instansi pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat tanda registrasi sesuai bidang kompetensinya.

“Ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Tenaga Kesehatan no 36 tahun 2014, wajib hukumnya bagi tenaga kesehatan untuk memiliki STR. Selain itu, kepada tenaga kesehatan juga harus meiliki surat ijin praktek (SIP) dan Surat ijin Kerja (SIK).

“Namun di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Khususnya Kepala Puskesmas Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Faradila S Timin seharusnya memahami aturan, kenapa merekomendasikan tenaga honorer yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),

Sedangkan untuk tenaga Honorer
yang memeliki STR tidak di rekomendasikan, bukanya persyaratan tenaga honor itu harus memiliki STR..? “kata salah satu warga net di Laman unggahan grup Dad Hia Ted Sua @ Raja Timur, Minggu (21/8/22).

Dia berharap Kepala Dinas Kesehatan  perlu evaluasi Kepala Puskesmas Desa Baleha, Karena menabrak aturan yang ada, “tegas Raja di laman akunnya.

Hal tersebut mendapat tangapan sala satu warga net dalam akunnya @ Naswanursetia, mengatakan, aturan di sampingkan… kepentingan di utamakan…tak kenal maka tak sayang… sudah kenal segala hal aman terkendali…itu lah Kabupaten Kepulauan Sula, “ucapnya.

Perlu diketahui bersama, hingga berita ini diturunkan reporter terbitan.com belum dapat mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (in)

E-KORAN