Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA – Terbitan,com || Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Uatara menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang penertiban hewan ternak tidak “bergigi”  alias “ompong”.

Masalahnya, hingga saat ini hewan ternak masih terlihat pada berbagai tempat, seperti jalan umum Polres Kepulauan Sula.

“Kita menilai Perda Nomor Sembilan tidak bergigi,” ujar sala satu warga tidak mau namanya dipublikasi kepada media ini, Sabtu (21/10/23).

Ia mengatakan, ketika melihat beberapa kambing berkeliaran di depan kantor Polres Kepulauan Sula.

Menurutnya, harus ada formulasi atau aturan yang lebih keras lagi agar masyarakat tidak sembarangan melepas ternak.

“Jika hanya dengan Perda itu yang diterapkan, maka tidak akan menyadarkan masyarakat.

Terbukti, dimana-mana ternak masih bebas berkeliaran. “Mesti ada sanksi yang lebih tegas lagi,”tandasnya.

Hal senada dikemukakan warga Kepulauan Sula, Usman. Diakuinya, kerap melihat ternak berkeliaran di jalan umum dan pertokoan.

Disarankannya, pemerintah harus membuat regulasi khusus untuk warga yang melepas ternak.

“Saya lihat ternak berkeliaran dimana-mana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan.

E-KORAN