Reporter : Abd Hadi

SAMPANG, kompasjatim.com – Aturan setiap instansi memang cenderung dengan ke berbedaan. Namun, kadang banyak yang menjadi pertanyaan lantaran kebijakan terkesan ada yang disembunyikan atau mencurigakan.

Ada apakah dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, diterapkannya aturan penitipan barang saat hendak masuk ke lingkungan instansi tentu hal yang tak wajar, lebih-lebih bagi para kuli tinta yang dilarang membawa Hp saat masuk ruangan di Denas Perikanan Kabupaten Sampang, Senin (14/01/2019).

Hal itu di sampaikan Siti Asiya, Kabid Ikan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, saat sejumlah wartawan ingin menemuinya, ia meminta pada sejumlah kuli tinta itu untuk menaruh ponselnya di tempat yang disediakan pihak Dinas.

“HPnya taruh di sana mas, sesuai aturan yang ditetapkan, semua tamu yang masuk sini agar menaruh Hp nya di tempat yang telah di sediakan,” katanya pada kompasjatim.com.

Dijelaskannya, saat disinggung mengenai apakah kebijakan ini berkaitan dengan Kepala Dinas Baru atau bukan ia mengaku aturan itu sudah berlaku beberapa tahun sebelumnya. Bahkan, ia sempat menyebut PJ Bupati Sampang Jonathan Judianto yang menerapkan kebijakan terkait.

“Sudah lama mas, memang semua tamu harus begitu, sesuai instruksi Kepala Dinas yang dulu dan tentunya tidak harus berubah di Kepemimpinan Kepala Dinas yang baru jika itu kebaikan kenapa harus diubah,” jelasnya.

Sementara itu menjadi keluhan bagi wartawan, karena saat melakukan konfirmasi ia hanya bisa menulis di kertas hasil konfirmasinya yakni tidak dapat melakukan perekaman atau aktivitas lainnya.

“Kami di suruh menulis di kertas saat konfirmasi, Hp disuruh taruh, sehingga kami tidak bisa merekam atas tanggapan dari pihak Dinas terkait,” keluh Adie wartawan beritalima.com.

Disebutkan, pihak Dinas terkesan membatasi kebebasan wartawan dalam mengambil informasi, yang dinilai perlu diketahui publik. “Ada apa kok takut direkam oleh wartawan, kalau misalkan dia memang ia mencerminkan ke pemerintahan yang bersih tentunya ia harus terbuka dan transparan terhadap wartawan dalam menyampaikan informasi pada wartawan sehingga semua masyarakat mengetahui hal itu, bukan malah membatasi kinerja wartawan dalam melakukan peliputan,” pungkasnya.

E-KORAN