Reporter : Van Hoten S

LABURA, terbitan.com –  Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait di dampingi Kanit Binmas Iptu T. Muzakir, Kanit Intel Iptu TM. Ginting dan Bhabinkamtibmas Aiptu Rahmadi, berkunjung ke kantor Kepala Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/2/2020) kemarin sekira pukul 08.30.wib

Pada kunjungan tersebut sambil ngopi bareng Kapolsek  juga berdiskusi dengan masyarakat mengenai permasalahan pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan masyarakat setempat.

Pada diskusi tersebut Kapolsek  menjelaskan UU No. 2 tahun 2012 tentang peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang membahas tindak pidana ringan” Bahwa pelaku pencurian sawit dibawah Rp 2.500.000 tidak bisa dilakukan penahanan.

Namun tetap diberikan pembinaan kepada pelaku tipiring dan diharapkan kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada pihak Polri/Bhabinkamtibmas agar tidak melakukan persekusi atau main hakim sendiri kepada pelaku pencurian sawit,” Jelasnya

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam mencegah permasalahan tersebut dengan saling memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Sebelum menutup pertemuan Kapolsek juga membuka sesi tanya jawab kepada tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama(toga) serta masyarakat tentang permasalahan pencurian sawit dan kamtibmas lainnya.

“Kesimpulan pertemuan kita kemarin bahwa masyarakat, toga, tomas bersedia memberikan informasi kepada kita apabila terjadi permasalahan tersebut serta bersama-sama menjalin kerjasama yang baik dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” himbau Kapolsek.

Dalam kunjungan Kapolsek Kualuh Hulu tersebut hadir juga Kepala Desa Parpaudangan Agus Salim Siagian,Kepala Dusun,Perangkat Desa,tokoh agama,tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Parpaudangan.(VanHoten Sitorus)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI