Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan ( PUPR-PKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengalokasikan anggaran swakelola untuk peningkatan fasilitas ruas jalan Manaf-Wainib Tahun 2018 diduga tidak di kerjakan alias Fiktif.

Pasalnya Anggaran untuk peningkatan jalan Manaf – Wainib melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula sepanjang 6,20 Km melalui swakelola tahun 2018 sesuai dengan surat keputusan nomor : 760/11.a/KPTS/ DPUPRPKP – KS/III/2018 tanngal 02 Maret 2018 sebesar Rp 1.485.082.
797 dengan menunjuk saudari, Vitalisa Ongirwalu sebagai ketua tim swakelola yang kedudukannya sebagai pihak ke – II yang turut menantangani kontrak tersebut.

Menurut ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate, Armin Soamole bahwa kasus dugaan kuropsi tersebut di laporan ke Polda Maluku Utara sesuai Informasi Nomor :Li/02/III/2019/Ditreskrimsus tanggal 04 Maret 2019.

“Kemudian penyidik tipidkor Maluku Utara mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik Sprin.Lidik/23/III/2019/Ditreskrimsus, tanggal 13 Maret 2019.”kata Armin kepada terbitan.com. Minggu (10/11/2019)

Dia mengharap kepada aparat penegak hukum Polda Maluku Utara agar memproses secara tuntas dan tegas terhadap kasus dugaan kuropsi tersebut serta menjerat para pelakunya ke meja hijau tanpa pandang bulu, agar pihak-pihak yang sering merampok uang rakyat mendapat efek jerah secarah hukum.

Harapnya, Dalam Kasus tersebut kami dari Institusi HPMS Cabang Ternate, akan terus mengawal proses hukumnya sampai ada kepastian hukum, “tegas Armin {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI