Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com  – Pria penjual Martabak berinsial MM (31) dibekuk Satuan Reserse  Narkoba  Polres Kepulauan Sula di Jalan Raya depan Istana Daerah (ISDA) Desa Fagudu Kecamatan Sanana pada Rabu 13 Januari 2021, sekitar Pukul 15.00 Wit, kemarin

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu sachet kecil narkotika jenis sabu, satu buah Hp warna hitam merk Nokia dangan SIM card yang selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sula.

MM alias Romi (31) ditangkap karena diduga transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Sula, IPTU  I Komang Suriawan, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kepualuan Sula yang di pimpin oleh Kasat Narkoba langsung menyelidiki hingga menangkap tersangka, “Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Kepulauan Sula,” ucap Komang Suriawan saat di wawancarai diruang kerjanya, Kamis (14/01/21)

Komang juga menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan terkait kasus ini, “Mereka masih meminta keterangan tersangka untuk mengungkap tuntas kasus ini, “Masih kami kembangkan. Termasuk apakah ada tersangka lain dari kasus ini,” sebutnya.{GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI