PALANGKA RAYA, terbitan.com – Sebagai Satgas II Pencegahan Covid-19 Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan razia di sejumlah THM (Tempat Hiburan Malam) yang ada di Kota Palangka Raya, Kamis (13/08/2020) pukul 23.00 WIB.

Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar, S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan di lapangan.

Sasaran pada kagiatan malam ini, petugas memeriksa tempat karaoke yang ada di bilangan Jalan G.Obos dan cafe yang menjual minuman keras yang ada di Jalan R.T.A Milono Kota Palangka Raya.

“Untuk THM seperti tempat karaoke, sampai saat ini belum ada Perwalinya atau surat edaran Walikota terkait operasional THM. Tapi beberapa THM sudah berani buka,” jelas Timbul.

Wadir mengimbau, agar pengelola THM menunggu dulu Perwali atau surat edaran Walikota diterbitkan.

“Setelah sudah ada Perwalinya silakan dibuka dengan tetap mamatuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Timbul mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dan dijelaskan Walikota, untuk Perwali atau surat edaran masih disusun dan belum diterbitkan.

“Rencananya yang akan diijinkan buka adalah karaoke keluarga bukan karaoke umum. Hasil pemeriksa THM malam ini, ada tempat karaoke namanya aja karaoke keluarga tapi yang berkaraoke bukan satu keluarga bahkan ada yang memakai jasa pemandu lagu,” beber mantan Kapolres Palangka Raya tersebut.

Timbul menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban THM guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Jangan sampai nanti ada klaster THM, kerena THM sangat rawan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Iwan)

E-KORAN