Reporter : GN. Samoale

TALIABU, Terbitan.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik proyek pembangunan Jalan Kramat – Beringin, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Nilainya cukup fantastis. Minggu (13/09/20)

Dari data yang didapat media ini, nilai kekurangan volume pekerjaan fisik proyek tersebut berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 khususnya nomor 21.C/LHP/XIX.TER/5/2019 dengan nilai Rp 409.452.336,72 atas paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kramat – Beringin (dari Urpil menjadi Lapen).

Pembangunan jalan tersebut dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana Pemenang Lelang PT. Cahaya Ake Santosa dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/25.KONT/KONTRAK/DFU-PR/PT/2018 tanggal 3 Juli 2018 senilai Rp l4.638.714.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung mulai 3 Juli 2018 sampai dengan 29 Desember 2018.

Dari realisasi tersebut, di antaranya PPK bersama dengan kontraktor menyepakati untuk melakukan addemlunt pekerjaan sesuai dengan Addemhun Kontrak 01 Nomor 602.1/25.KONT/KONTRAK/DPU -PR/PT/2018/ADD.01 tanggal 10 September 2018 senilai Rp l6.102.585.000,00 dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan dari rekanan PT. Cahaya Ake Santosa kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui BASTP/PHO Nomor 602.1/25/KONTRAK/BA-STHP/PPK/DPU-PRPT/2018 tanggal 20 Desember 2018.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran menunjukkan bahwa pekerjaan telah dibayar 100% atau senilai Rp 16.102.585.000,00 (temiasuk PPN dan PPh) dengan rincian Pembayaran uang muka (20%) sesuai SP2D Nomor 1645/SP2D-LS/1.03.01/2018 tanggal 25 Juli 2018 senilai Rp 2.927. 742. 800,00, Pembayaran MC 1 sesuai SP2D Nomor 2053/SP2D-LS/1.03. 01/20I8 tanggal 2 Oklober 2018 senilai Rp l.582,791.200,00.

Kemudian Pembayaran MC 2 sesuai SP2D Nomor 2653/SP2D-LS/1.03.01/2018 tanggal 3 Desember 2018 senilai Rp 8.100 .000.000,00, Pembayaran MC 3 (100%) sesuai SP2D Nomor 3298/SP2D-LS/1.03.01/2018 tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp 2.686.921.750,00, Pembayaran retensi (5%) sesuai SP2D Nomor 3290/SP2D-LS/1.03.01/2018 senilai Rp 805. 129.250,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK, PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Inspektorat dan pihak PT. Cahaya Ake Santosa pada 14 Februari 2019 diketahui terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian, lapis pondasi agregat keias B, dan lapis permukaan penetrasi Meadam senilai Rp 409.452.336,72. {GNS}

E-KORAN