MUARA TEWEH, terbitan.com – H. Ajudinnor, SH Direktur Utama Perusahaan bongkar muat (PBM) cabang Barito Utara,Kalimantan Tangah PT. Mantab Tangguh Perkasa (MTP) yang beralamat di Muara Teweh jalan Bukit berbunga RT.35, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, melakukan conference pers terkait tentang kegiatan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan terkait Pajak PPh 23 selama ini kurang lebih puluhan tahun menjadi kerugian Negara Republik Indonesia sangat cukup besar. Minggu 26/07/2020.

H. Ajudinnor, SH kepada media online yang tergabung di dalam organisasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Barito Utara yang hadir menyampaikan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan PT. Bahtera Alam Tamiang (BAT) yang dilaksanakan oleh PT. Bukit Intan Manunggal (BIMA) di pelabuhan desa Bintang Ninggi II, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara, Kalteng, yang diduga tidak sesuai Permenhub RI Nomor PM 152 tahun 2016 tentang Penyelengaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal/ke Tongkang di Pelabuhan.

‘”Dimana dalam kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal/ke tongkang yang dilakasanakan perusahan BAT yang dilaksanakan perusahaan BIMA diduga sudah tidak sesuai dengan aturan sebagaimana BAB I KETENTUAN UMUM dalam pasal 1 pada ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 6, dan seterusnya pada ayat 8, ayat 9, ayat 10, ayat 11. Dalam BAB II KEGIATAN USAHA BONGKAR MUAT BARANG, Pasal 2 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 6, ayat 7, ayat 8 dan ayat 9. Dalam II KEGIATAN USAHA BONGKAR MUAT BARANG, Pasal 3 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4. Dalam BAB III PERSYARATAN IZIN USAHA BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KEKAPAL, Pasal 6 ayat 1, ayat2, ayat 3 huruf a, dan b, ayat 4 huruf a, b, c, d, e, f dan huruf, g, dan pada ayat 6 huruf c,” ungkap Ajidinnor yang pernah jadi pemimpin di perusahaan tambang di Barut.

Lanjutnya, PT. BAT adalah perusahaan pemilik pelabuhan TERMINAL UMUM di Bintang Ninggi II, dan PT. BIMA sebagai kontraktor PT. BAT yang bergerak dibidang Kontruksi dan PT. BIMA hanya memiliki Izin Kontruksi yang selama ini kurang lebih puluhan tahun melakukan kegiatan jasa bongkar muat batubara dari sejak pelabuhan PT. BAT bestatus biasa sampai berstatus Terminal Umum PT. BIMA diduga tidak pernah memiliki Izin Bongkar Muat yang resmi.

“Tentang kegiatan PT. BIMA yang selama ini melakukan kegiatan jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan TERMINAL UMUM PT. BAT. Pemuatan batubara yang dimuat oleh PT. BIMA yang langsung ke tongkang adalah batubara yang berasal dari stockpile/stock rom di KM 4 jalan hauling PT. BAT dimuat kedalam Dump Truck Hino dan langsung di dumping ke pintu utama converyor yg mengarah loading langsung ke tongkang, sementara PT. BIMA telah diketahui secara jelas hanya memiliki Izin Konstruksi,” ucapnya.

Sementara, PT. Mantap Tangguh Perkasa sudah mengantongi izin bongkar muat barang yang sah dan seakan-akan kegiatan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal/ke tongkang di pelabuhan terminal umum yang dilakukan oleh PT. BAT dan PT. BIMA itu sudah benar sesuai dengan Permenhub RI No PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Penguasahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal/ke Tongkang di Pelabuhan dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

“Jelas dalam hal ini terkait Pajak PPh 23 yang selama ini kurang lebih puluhan tahun berjalan menjadi kerugian Negara Republik Indonesia yang sangat besar, karena kerugian Negara dalam teknis PT. BAT sengaja memperkerjakan PT. BIMA yang mentekniskan dan mempratekkan memuat batubara ke tongkang memaki dump truk hino yang langsung ditumpahkan kepintu utama converyor yang langsung loading mengarah ke tongkang agar menghilangkan jejak subjek pajak PPh 23 atas jasa tenaga kerja bongkar muat,” kata Ajidinnor.

Untuk diketahui PT. BIMA secara jelas hanya mengantongi izin konstruksi dan pajak yang dibayarkan oleh PT. BAT atau PT. BIMA selama ini hanya pajak PPh 21.

“PT. BIMA telah sengaja memperkerjakan karyawan yang tidak mempunyai kompetensi dibidang bongkar muat dan juga tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang bongkar muat atau maritim yang artinya tidak sesuai dengan Permenhub RI nomor PM 153 Tahun 2016 sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) dibunyikan : Tenaga Kerja Bongkar Muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dibidang bongkar muat yang sudah dibuktikan dengan sertifikat,” tugasnya.

Kemudian, Dalam Pasal 6 ayat 6 huruf c, dibunyikan : Bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan dipelabuhan pengumpan, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat IV atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan penglaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun.

“Kami berharap dengan dipublikasinya berita ini agar Pemerintah Daerah maupun Pusat turun kelapangan agar bisa melakukan investigasi terhadap kerugian Negara Republik Indonesia khususnya kegiatan bongkar muat barang yang telah diperintahkan oleh PT. BAT yang dilakukan PT. BIMA,” tegasnya.

Saat dikonfirmasikan wartawan kepada PT. BAT melalui Humas, Habibi mengenai dasar acuan kapasitas PT. BAT kok bisa bongkar muat dikerjakan sepertinya tidak sesuai dengan Permenhub RI No. PM 153 Tahun 2016 ini untuk kegiatan yg diberikan ijin, namun sampai berita ini dipublikasikan tidak ada jawaban. (Iwan)