KAPUAS, terbitan.com – Dalam pengeluaran surat izin berlayar di Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah diduga ada pungutan liar alias pungli.

Pasalnya, pada Senin 23 November 2020 lalu, salah satu kapal pengangkut rotan meminta/mengurus izin berlayar di pos tersebut dikenakan biaya Rp 175 ribu.

Sedangkan tulisan dalam kwitansi yang ditanda tangani oleh Jumansyah lengkap dengan stepel Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tertera Rp 25 ribu. Dana lebih sebesar Rp 150 tidak masuk Kas Daerah, sehingga diduga ada pungutan liar.

Merasa ada hal yang janggal dalam hal ini, pemilik kapal atau bos rotan tersebut mencoba mengkonfirmasi pihak Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama apakah benar pemyaran surat izin demikian.

Ds, pemilik kapal pun mencoba menghungi Jumansyah melalui telepon seluler apakah pembayaran benar-benar Rp 175 ribu seperti disampaikan oleh anak buahnya yang membawa kapal.

Jumansyah pun menjawab, setiap daerah berbeda-beda tarif. Sedangkan menurutnya pembayaran masuk kas daerah benar Rp 25 ribu dan sisa masuk dinas-dinas dan banyak bagiannya. “Masuk kas daerah Rp 25 ribu dan sisanya masuk kedinas lainnya. Kalau mau jelas pian hubungi Pak Rio penanggung jawab di Pos sini”. Tutupnya.

Dalam percakapan Ds dan Rio selaku penanggung jawab Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama membenarkan bahwa pembayaran senilai Rp 175 ribu tersebut, sedangkan sisanya itu untuk biaya operasional dan lain-lainnya.

Sementara, Ds mengaku saat meminta surat izin berlayar tersebut diduga adanya pungutan liar. Sebab karena tidak sesuai dengan kwitansi yang dikeluarkan.

“Saya mau kejelaskan saja dari mereka, jika benar Rp 1750 ribu ya tolong cantumkan segitu. Jangan cuma Rp 25 ribu saja yang ditulis”. Tegasnya.

E-KORAN