Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Basir (47) dilaporkan oleh istrinya ke Kantor Inspektorat Pemkab Bondowoso.

Surat laporan yang dibuat oleh istrinya, inisial M (37) menyebutkan bahwa suaminya (Basir red) diduga telah melakukan pelanggaran ASN memiliki wanita idaman lain (Wil).

Karena diduga kuat berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial L, yang merupakan sekampung dengan istrinya. Mereka warga Desa Kejawan, Kecamatan Grujugan.

Lantaran diduga terbukti dengan ditemukannya isi chat Whatsapp antara terlapor dengan L, yang mengarah pada perselingkuhan.

Tidak hanya itu, PNS yang diterangkan merupakan staf salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bondowoso tersebut hanya memberi uang sebesar Rp.50 ribu dalam seminggu.

Bahkan, Basir juga tidak mencantumkan nama istri didalam Kartu Keluarga (KK) dan tidak dimasukkan kedalam tunjangan istri (diduga tidak dilaporkan ke atasan terlapor).

” Semula terlapor menikahi pelapor dengan secara siri saja, namun setelah berjalan kurang lebih 1 tahun, setelah didesak oleh keluarga pelapor, akhirnya terlapor mendaftarkan pernikahan kami ke KUA,” demikian isi laporan poin keempat, sesuai surat pelapor tanggal 22 April 2020.

Plt. Kepala Inspektorat Bondowoso, Agus Suripno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Bahkan pada 25 Juni lalu, pihaknya langsung melimpahkannya ke Inspektorat Pembantu (Irban) IV untuk ditindaklanjuti.

” Hasilnya masih belum. Yang jelas saya sudah memerintahkan Irban IV untuk menindaklanjuti, klarifikasi yang bersangkutan dipanggil kesini,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jumat (10/7/2020).

Setelah melakukan pemanggilan terhadap Basir, Agus menjelaskan akan meneruskannya kepada Bupati Bondowoso untuk menentukan sanksinya.

” Pemanggilan saksi-saksi, termasuk istrinya nanti dipanggil. Nanti kesimpulannya, hasil pemeriksaannya bagaimana, nanti saya naikkan kepada Bapak Bupati,” tambahnya.

Sesuai aturan, rekomendasi sanksi berasal dari Inspektorat yang akan melihat bobot permasalahannya. Untuk itu, pihaknya telah mempelajari permasalahan tersebut karena terlapor merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Irban IV hasil laporannya ke saya. Kesimpulannya apa, nanti saya sampaikan ke Bupati,” imbuhnya.

Setelah laporan tersebut diserahkan kepada Bupati, lanjut Agus, selanjutnya akan dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses pemberian sanksi.

” Atasannya dari Basit akan diklasifikasi juga. Jadi tidak searah,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI