MUARA TEWEH, terbitan.com – DPRD Barito Utara adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendengarkan masyarakat Benao dan PT.PIS tentang tuntutan ganti rugi tanah dan kebun di Ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah Kamis (16/1/2020)

Setelah mendengarkan keterangan dari managemen PT. PIS Arnoldus Wae bahwa lahan yang sudah di bebaskan di patok dengan harga 10 sampai 14 Juta per hektar, mendapat tangapan dari Hj. Nety Herawati anggota DPRD dari Partai NasDem,Apakah wajar harga tanah per hektar di hargai hanya 10 Juta,” kata Nety Herawati, 

Hal yang sama juga di suarakan oleh Politisi partai Gerindra H. Tajeri, kalau hanya dengan harga yang sedemikian sepertinya kurang pas dan perusahaan harus mengganti rugi kembali kepada yang betul-betul pemilik lahan.

“Kalau harga seperti itu saya juga mau beli, silahkan kalau ada harga seperti itu jual ke saya, nanti saya beli,” ujar Tajeri.

RDP tersebut di hadiri oleh Asisten I Sekda Barut, Drs Masdulhaq, Pimpinan Rapat, Sastra Jaya, Kepala ATR/BPN Barut, Joseph Wibisono, dan Project Manager PT. PIS Arnoldus Wea, Camat Lahei,Sekcam Lahei Barat,Kades Benao Hulu,Benao Hilir,Kadas Telok Melewai dan puluhan warga dari warga Benao

Dari hasil penjelasan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah disampaikan oleh peserta rapat antara warga Benao dan PT. PIS terkait ganti rugi lahan dan kebun masyarakat Dengan kesimpulan penutup RDP bahwa Kepala Desa, masyarakat pemilik lahan, perusahaan dan tokoh adat akan duduk bersama penyelesaikan sengketa lahan tumpang tindih dengan musyawarah untuk mupakat dalam waktu maksimal 15 hari kedepan,Rapat dengar pendapat mengenai tuntutan ganti rugi masyarakat pemilik tanah dan kebun aksn dijadwalkan kembali pada rapat Banmus akan datang dan Demang Kabupaten Barito Utara menjadwalkan pertemuan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan. (Iwan)