Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Gara – Gara Ganti Rugi Pohon Kelapa yang di tabang untuk Pemasangan Jaringan Listrik PLN di Wilayah Desa Auponhia, Kecamatan Mangole Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) akhirnya Pj.Kepala Desa Aupponhia Mencabutan Surat Pernyataan.

Pejabat Kepala Desa Aupponhia, Bambang Umafagur(44) menyatakan akan mencabut surat pernyataan yang Dia buat pada tanggal 06 Desember 2019 lalu, terkait dengan tanggung jawab penebangan pohon kelapa untuk jaringan listrik ( PLN )yang ada di desa Auponhia tersebut, “ungkapnya.

Lanjut Bambang, Adapun alasan – alasan antara lain sebagai berikut :
1. Saya di minta oleh Pihak Kontraktor Pemasang jaringan (Sdr Bika ) dengan konsep surat pernyataan yang sudah dipersiapkan sebelumnya, Bila tidak maka mereka akan menghentikan pekerjaan, karena sudah ada pelaporan di Polres Sula terkait penebanga pohon kelapa di Desa Auponhia dan merasa tidak pernah memerintahkan siapapun.untuk melakukan penebangan pohon kelapa yang menjadi permasaalahan sekarang.

2. Tidak ada regulasi atau aturan di republik ini yg mengatur tentang tanggung jawab seorang Pejabat Kepala Desa untuk mengganti rugi kelapa untuk kepentingan umum (PLN ) sebesar Rp.3.000.000 perpohon.

3. Terpaksa saya tanda tangani surat pernyataan tersebut untuk kelancaran pekerjaan karena jadwal pengresmian telah tetapkan yakni tanggal. 15 Desember 2019.

4. Karena yang menuntut ganti rugi adalah seorang mantan Pejabat Kepala Desa Aponhia, Lutfi Umafagur dan keluarga yang sebelumnya dia yang menyurat ke Pihak PLN, agar listrik bisa masuk di Desa Auponhia Pada tanggal 06 November 2017 lalu, “kata Bambang kepada terbitan, com, Jumat (14/02/2020)

Demikian alasan alasan Pencabutan Pernyataan yang pernah Saya buat terkait penebangan pohon kelapa di Desa Auponhia, “ujar Pj. Kepala Desa Auponhia, Bambang Umafagur.{GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI