Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU, terbitan.com – SAH alias Amri (36) warga Desa Sei Sakat bersama WN alias Ono (28) warga Desa Suka Maju, tak dapat mengelak saat petugas menggerebeknya dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku ini diamankan personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Senin (24/2/2020) sekira pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumaba Siregar menerangkan, Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir sebelumnya telah mendapat informasi bahwa di Desa Sei Sakat sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Anggota bergerak ke sasaran untuk melakukan penggerebekan. Saat itu, tim melihat dua orang di dalam kamar sedang memakai narkoba. Saat digeledah, ditemukan tiga bungkus plastik kecil bening transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua.

“Selain sabu, kita juga mengamankan 1 HP Merk Sonny Erikson warna hitam, 1 alat isap sabu, 1 korek api gas, 1 skop, uang tunai Rp 185.000 dan 30 plastik klip kecil transparan kosong,” tukasnya.

Guna keperluan penyidikan,kedua laki – laki ini bersama barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

(VanHoten Sitorus)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI