Reporter : Terbitan Jakarta

BONDOWOSO, kompasjatim.com – Dikatakan Wahyudi Triadmadji, Kepala Inspektorat Bondowoso, bahwa pekerjaan pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) pada tahun 2018 masih belum optimal.

Pasalnya, laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat di tahun 2018 masih banyak. Penyebab utamanya kurang optimalnya dalam pengawas di internal dinas PUPR maupun konsultan pengawas.

“Kalau pengawas teknik itu dari dinas PUPR sendiri. Sementara yang jadi permasalahan kan saking banyaknya proyek, kemudian pengawasannya kurang,” katanya, Kamis (3/1/2018)

Lanjut Wahyudi, jika dinas terkait ambil tenaga pengawas sukwan (Suka relawan), seperti itu sangat tidak dibenarkan. “Kalau sukwan kan tidak bisa diberi sanksi,” jelasnya.

Laporan masyarakat terkait pekerjaan dinas PUPR di tahun 2018 ini sangat banyak. Nanti pada saat pertanggungjawaban di DPRD, pihaknya akan jabarkan semuanya.

“Pada saatnya pasti anda akan tahu. Karena pada saat pertanggungjawaban di DPRD akan kita jabarkan semuanya,” urainya.

Dia menambahkan bahwa selama ini anggapan masyarakat terkait kualitas pekerjaan di PUPR sangat terbukti.Memang di bandingkan dengan tiga tahun yang lalu atau dinasnya yang masih belum bergabung, pekerjaan dinas PUPR yang sekarang ini lebih bagus atau retingnya bisa dikatakan sepertiga.

“Akan tetapi dari segi pelaksanaannya masih kurang bagus. Maka saya tidak mau pada tahun 2019 ini terulang kembali dan unsur pembinaan juga harus di tingkatkan lagi,” harapnya

Lebih lanjut Wahyudi, pada tahun 2019 pihaknya tidak mau pokja, misalkan membocorkan pekerjaan dinas PUPR. Ia minta nanti semuanya berubah, dan bisa mandiri serta berdiri sendiri dibagian pengadaan barang dan jasa.

Tujuannya, tambah Wahyudi, supaya tidak terjadi minta – minta kepada para rekanan. Jadi unsur pembinaan harus lebih ditingkatkan lagi.

Wahyudi masih mengakui lemahnya dilapangan atau di pengawasan pada SPI (sistem pengendalian intern) di masing – masing OPD (Organisasi pimpinan daerah) yang sudah di atur pada undang – undang nomor 60 tahun 2008, tentang pengendalian intern.

“Kami inginkan pekerjaan nanti satu selesai, maka selesai semua. Tidak harus satu pekerjaan, tapi yang kerja ada dua CV bahkan lebih yang akhirnya bertemu dititik tengah. Seperti itu kan namanya mecah,” pungkasnya.

E-KORAN