Reporter : Abd Hadi

MUARA TEWEH, terbitannews.com – Karyawan PT.Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yeng bergerang dipertambangan, mengeluhkan tidak bisa mengambil dana pensiun dari program BPJS Ketenagakerjaan karena perusahaan PT.AKT yang berlokasi di kelurahan Muara Tuhup Kecamatan laung Tuhup,Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah diketahui masih menunggak iuran. Padahal, setiap bulan gaji karyawan selalu dipotong untuk pembyaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Salah Satu karyawan PT.AKT Jumri, Saat mau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pensiun tidak bisa mengklaim pembayaran JHTnya. Setelah dicek ke BPJS Ketenakerjaan ternyata ada tunggakan 3 bulan dari bulan September 2019 sapai November 2019 dan masih aktif,”Jumat 28/02/2020.

Dikatakan Jumri, saat masih bekerja selalu dipotong gajinya untuk pembayaran iuran BPJS tersebut sekarang kan saya udah berhenti (pensiun)wajar saya mau cairkan BPJS ketenagakerjaan,namun Jika memang benar demikian, artinya perusahaan telah menggelapkan dana iuran BPJS milik karyawan,”ucapnya

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Teweh,Barito Utara, Indra bagian pelayanan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT.AKT

“Indra, informasikan juga karena PT.AKT ini terdaftar nya di pusat di jakarta otomatis yang berhak ngurus adalah petugas kami yang di kantor pusat,kecuali kalau terdaftar nya di kantor muara teweh atau di palangkaraya sudah jadi otoritas saya untuk permasalahannya ini,”ucap Indra

Lajut Indra, tidak hanya dari pak jumri sendiri, dari sebelumnya juga ada ke sini, tapi saya jelaskan sama,memang prosedurnya seperti itu belum bisa kalau masih tertinggal atau masih aktif, kecuali pihak perusahaan sudah Non aktif kan bisa kami keluarkan ,”pungkas Indar (Iwan)

E-KORAN