PURUK CAHU, terbitan.com – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya(Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan penjemputan terhadap 5 (lima) orang terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020. Jumat (24/07) sore.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng H. Rostianto, SH., MH melalu Whats App Group, Jum’at (24/07)

“Penjemputan terhadap 5 (lima) orang tersangka ini terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) dari sumber anggaran dana desa (ADD) dan dana des (DD), Desa Dirung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kelima orang itu adalah ‘M’ selaku Kepala Desa, lalu MP Sekretaris Desa, EK Bendahara Desa, kemudian D selaku wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Satu orang lagi SUP selaku pihak ke-3,” terangnya.

Dijelaskan Rostianto, penahanan terhadap para Tersangka Tipikor tersebut adalah terkait perkara tipikor pada kegiatan Pengadaan benih dan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Sirun, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya.

“Ke-5 orang ini adalah tersangka kasus Tipikor pengadaan Tanah Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di desa Olung Sirun, Mura, dan selaku PPTK saudara Markus Suwandi. Saat ini telah ditetapkan Dua orang tersangka, akan tetapi, sementara hanya 1 orang yang dilakukan penahanan karena 1 orang tersangka masih melakukan perjalanan dinas luar, saat Pelaksanaan penahanan semua berjalan lancar dan kondusif,” tutupnya (Iwan)

E-KORAN