Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, menjadi dasar hukum bagi para pendidik dan mereka yang telah lulus sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.

Tenaga pendidik dengan aturan itu diwajibkan mengajar dengan beban kerja 24 jam per minggu untuk guru biasa dan enam jam bagi kepala sekolah.

Namun dalam aturan itu kepala sekolah SD Negeri 2 Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan, Sauna Tomia Kurang lebih 4 bulan tidak ada di tepat tugas untuk memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 jam di sekolah,

Salah satu orang tua wali murid SD Negeri 2 Desa Buya yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada terbitan.com. Jumat (13/09) Ia mendesak kepala dinas pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Ishak Umamit agar segera memberikan sangsi terhadap Kepala sekolah ini, sebab kurang lebih 4 bulan tidak pernah menjelankan tugas sebagai Kepala sekolah, “tegasnya

Dia juga meminta agar kapala dinas pendidikan segera hilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan, “ucapnya

Sementara kepala sekolah SD Negeri 2 Desa Buya, Sauna Tomia saat di konfirmasi melalui telepon saluler 0822-9203-xxxx, namun nomornya tidak aktif, hingga berita ini di tayangkan.{GNS}

E-KORAN