Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Usai gentarnya kabar adanya Bantuan Covid-19 selama satu bulan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp500 ribu terhadap KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan Agustus 2020 ini mendapat tanggapan dari kalangan penggiat anti korupsi di Kabupaten Sampang.

Seperti diberitakan terbitan.com sebelumnya, baru-baru ini kabar baik sedang berpihak terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena setiap penerima BPNT murni mendapat bantuan Covid-19 sebesar Rp500. Namun, aktivis banyak bertanya bagaimana nasib KPM yang kartunya ditahan oleh pihak Kepala Desa.

Hal itu diungkapkan Bupati Lira Sampang, Sudar, SE., menurutnya adanya bantuan ini hanya menjadi keuntungan sejumlah pihak saja. Meski tidak semua menurutnya masih banyak oknum Desa yang menahan kartu keluarga sejahtera (KKS) milik KPM.

“Bagaimana nasib KPM yang kartunya ditahan oleh pihak Desa, apakah mereka juga akan menerima hak mereka dalam bantuan ini, kami harap ini juga bisa menjadi perhatian untuk semua pihak yang terikat,” ujar Sudar pada Terbitan.com, Rabu (02/09/2020).

Menurut orang nomor satu di kubu Lira Kabupaten Sampang ini, penahanan kartu BPNT di Sampang sudah bukan rahasia umum. Memang tidak semua melakukan penahanan tapi memang lebih banyak yang seperti itu.

“Banyak yang melakukan pemerataan Bansos, kita anggap saja di wilayah saya Kecamatan Karang Penang. Bagaimana Dinsos menyikapi itu, saya yakin itu juga tanggung jawabnya,” tandasnya.

Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Fakir Miskin, Dinsos Kabupaten Sampang, M. Nashrun kesekian kalinya menyampaikan pihak Desa atau e-Warong dilarang melakukan penahanan kartu dengan alasan apa pun.

“Menahan kartu BPNT adalah perbuatan melanggar hukum, dan itu tidak boleh dilakukan oleh e-Warong atau pihak Desa dengan dalih apa pun,” singkatnya. (Adie)