Reporter : Adie

BANGKALAN, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bangkalan. Mereka dilarang berjualan di sepanjang ruas jalan protokol mulai Alun-alun Bangkalan, Pacinan, depan RSUD Syamrabu dan Stadion Gelora Bangkalan (SGB). Satpol PP pun melarang gerobak beserta dagangan berada di trotoar.

Kepala Sapol PP Bangkala Irman Gunadi mengatakan, penertiban PKL dilakukan secara rutin oleh Satpol PP dalam rangka penataan kota. Mulai dari Jalan Raya Junok hingga pusat kota Bangkalan. “Dasar kami atas perintah Bapak Bupati dan Perda yang menyatakan bahwa kawasan tertib lalulintas dan fasilitas umum harus bersih dari PKL,” tandasnya, Senin (13/01/2020).

Menurut Gunadi, paska penertiban, pihaknya menyisakan beberapa petugas untuk menjaga lokasi yang dilarang bagi PKL. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi PKL nakal kembali berjualan ditempat yang ditertibkan. “Kita tempatkan beberapa petugas untuk menjaga kawasan tertib lalulintas ini untuk kelancaran arus lalulintas,” tambahnya.

PKL yang ditertibkan, kata Gunadi, akan dipindahkan ke tempat semula yaitu di Pusat Makanan Madura (Pumara) di area SGB dan Sanggan. “Kami sudah koordinasi dengan Pak Wabup, Sekda dan Asisten. Kalau ada anggaran, kita susulkan tempat di Pasar Senggol. Di situ ada tanah tukar guling,” tutupnya. (eko)