PURUK CAHU, terbitan.com – Terkait kasus Meluapnya limbah milik PT.Indo Moro Kencana (IMK) hingga mencemari Sungai Maan yang menjadi tempat warga Desa menggantungkan hidupnya setiap harinya.

” Maka dari itu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah telah menjalankan sidang Adat dan memutuskan hasil sidang tersebut.

Namun harapan DAD Kabupaten Murung Raya untuk seluruh pihak bisa menghormati dan menjalankan hasil keputusan sidang Adat itu, mendapat penolakan dari warga Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat.

Siska, selaku Ketua BPD Desa Batu Mirau dan mewakili masyarakat Desa menolak hasil putusan sidang adat yang dilaksanakan Pihak DAD Kabupaten Murung Raya belum lama ini, dan akan menyurati pihak DAD Kabupaten dan kembali mengadu kepada pihak DAD Provinsi Kalteng” katanya Selasa 14/7/2020.

Siska menjelaskan, bahwa ada beberapa faktor penolakan warganya diantaranya adalah, adanya korban kebocoran limbah dari warga Desa, serta dampak kebocoran limbah ini sudah seperti singa yang menunggu untuk memangsa warga Desa jika beraktifitas disugai tersebut, yang dalam putusan sidang adat tersebut belum berpihak kepada masyarakat desa selaku korban dampak limbah dari perusahaan tambang emas tersebut.

“kami sangat keberatan dengan putusan sidang adat tersebut, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. pasal pasal yang menjadi beban PT IMK sangat tidak berpihak dengan masyarakat desa sebagai masyarakat adat,” jelasnya

Siska juga mengakui walaupun Desanya merupakan Desa binaan PT IMK yang masuk Ring I, pihak manajemen perusahaan sangat kurang dalam berkomunikasi dengan warga desa. “kalo kita bandingkan dengan manajemen PT IMK sebelumnya yang ada saat ini sangat jauh pak, kalo dahulu sangat dekat dengan masyarakat,” ujarnya lagi.

Saat ditanyai rencana pihaknya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya Siska, menuturkan bahwa masih mengambil jalur hukum Adat saja di DAD Provinsi Kalteng dan mengadu kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov Kalteng.

“kami hanya gunakan jalur ini saja pak, karena jika harus menempuh jalur hukum lainnya kami tidak punya biaya,” tutupnya.

Ditempat berbeda Sekretaris DAD Kabupaten Murung Raya Herianson D Silam, mengungkapkan
bahwa, proses sidang sampai pengambilan keputusan sidang adat terkait kasus tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku dalam sistem adat setempat.

“sudah sesuai dengan aturan adat, dan jika warga desa batu mirau keberatan atau menolak silahkan mengambil langkah ataupun jalur hukum lainnya,” pungkas mantan Plt Sekda Kabupaten Murung Raya. (Iwan)