Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Kabar gembira bagi pemilik tana jual beli dan lain sebagainya yang belum memiliki hak kepemilikan secara lengkap (belum bersertifikat) bagi masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Meski tidak semudah membalik telapak tangan. Namun, hal itu sepertinya sudah mendapat solusi dari Pemerintah yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang dengan sejumlah persyaratan.

Hal itu disampaikan Moh. Wahid, Kasubbag TU BPN Kabupaten Sampang, menurutnya problem tersebut juga bisa melakukan sertifikat jika pemilik atau yang mengusai bidang itu ingin menyertifikatnya.

“Hal itu bisa dilakukan, meski nama masih atas nama orang lain tetap bisa, misal SPPT masih atas nama orang lain tentu nanti kami menyiapkan form yang harus diisi oleh yang mengusulkan,” katanya pada awak media saat ditemui di Kantornya, Selasa (17/03/2020).

Wahid menjelaskan, form tersebut berupa pernyataan yang nantinya akan diisi dan disaksikan oleh dua saksi serta Kepala Desa setempat dengan menerangkan bahwa orang tersebut benar-benar pemilik yang mengusai lahan itu.

“Form itu isinya pernyataan bahwa orang itu mengusai lahan itu sejak tahun berapa. Serta dua saksi yang juga akan bertanggung jawab atas fakta kebenarannya dan diketahui Kepala Desa,” jelasnya.

Ia memperjelas maksud mengusai itu, menurutnya menguasai dalam artian adalah orang tersebut benar-benar orang yang memanfaatkan ladang itu sejak membeli, diwariskan atau lain sebagainya.

“Ketika selama ini dia bebas menempati atau mengelola bidang itu artinya diakan pemiliknya, jika orang lain keberatan kenapa tidak digugat sebelumnya, pertanyaannya kan begitu, kenapa diberi kebebasan menempati dan mengelola jika bukan miliknya,” pungkasnya. (Adie)