Muara Teweh,terbitan.com- Bupati Barito Utara H.Nadalsyah mengeluarkan Surut Edaran tentang larangan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021 kepada seluruh masyarakat kabupaten Barito Utara, Rabu 30/12/2020.

Selain larangan perayaan tahun baru, pada surat edaran tersebut, juga diminta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Surat Edaran tersebut tertuang dalam nomor: 443.1/85/XII/SatgasCovid-19 yang menindaklajuti Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/4/XII/20202, dan menidaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:443.1/193/SatgasCovid-19.

Dalam surat edaran yang di keluarkan Bupati Barito Utara pada tanggal 28 Desember 2020 tersebut memuat delapan poin.

Pertama, menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Dua, Membatasi perjalanan ke luara daerah pada saat libur tahaun baru.

Tiga, Dilarang melakukan perayaan tahun baru dengan melaksanakan pesta kembang api/marcon/petasan, Live music/ Akustik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.

Empat, Karoke, Tempat hiburan malam, Cafe, Warung kopi/ Coffe Shop dan tempat-tempat lain sejenis yang berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 2 Januari 2021.

Lima, Tempat objek wisata di tutup mulai tabggal 1 sampai tanggal 3 Januari 2021, dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempai objek wisata.

Enam, Warung makan, Angkringan, Warung tenda dan warung-warung sejenis deperbolehkan buka sampai pukul 22.00 Wib.

Tujuh, Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru agar dilakukan di rumah masing-masing dengan cara sederhana.

Delapan, Ikuti peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

E-KORAN