MUARA TEWEH, terbitan.com – Ratusan pemilik lahan warga asal Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta keadilan kepada PT Bharinto Ekatama (BEK). Mereka ingin mendapatkan nilai ganti untung pembebasan lahan sama dengan yang diterima warga Kalmantan Timur.

PT BEK merupakan pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perusahaan ini berada di bawah grup raksasa Banpu, milik mantan PM Thailand Thaksin Sinawatra. Lokasi tambangnya di wilayah Kalteng dan Kaltim.

Warga Benangin merasa ada ketidaksamaan, saat menerima pembayaran pembebasan lahan di Blok D, Lampanang tahun 2005 dan 2006. Mereka cuma menerima Rp3,8 juta per hektare, sedangkan lahan milik warga Kaltim dihargai Rp30 juta per hektare.

” Tiga orang kuasa pemilik lahan asal Benangin, yaitu Surya Baya, Yatmi, dan Juwardi serta Kepala Desa Benangin II Sabarson mendatangi Site PT BEK, Rabu (24/6/2020).

“Kami menyampaikan keinginan para pemilik lahan asal Benangin, karena ini menyangkut harga diri, persamaan perlakuan, dan persamaan pemenuhan hak. Jangan sampai menjadi kontraproduktif, lalu timbul gejolak di masyarakat,” kata tokoh berpengaruh Surya Baya kepada pers.

Menurut Surya, warga Benangin pemilik lahan di areal PT BEK sudah lama memendam kekecewaan dan merasa harga diri mereka tercabik-cabik, karena mendapatkan perlakuan berbeda dari PT BEK. “Kami minta supaya praktek seperti ini segera dihentikan dan hak-hak warga Benangin dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Surya, Kamis (25/6/2020) pagi.

Kepala Desa Benangin II Sabarson, Senin malam membenarkan, aspirasi warga Benangin telah disampaikan kepada PT BEK, karena keinginan mendapatkan perlakuan sama dengan pemilik lahan asal Kaltim. “Kita sampaikan secara baik-baik, apa yang berkembang dan hidup dalam pemikiran para pemilik lahan,” ucap Sabarson.

Manajer Eksternal PT BEK Hirung didampingi Staf Urusan Lahan dan Masyarakat Suriadi, saat menerima Kuasa Perwakilan warga Benangin menyatakan, dalam waktu dekat manajemen PT BEK segera datang ke Benangin untuk menyelesaikan kompensasi lahan. “Kita mau cari skema terbaik. PT BEK hendak membayar sama seperti yang diterima para pemilik lahan di Kutai Barat. Ini kebijakan perusahaan,” kata Hirung.

Ia menambahkan, pembayaran segera dilakukan kepada para pemilik lahan yang tercatat sebagai pemilik awal sesuai data tahun 2005 dan 2006, serta pemilik yang lahannya masuk dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 227 hektare.(Iwan)

E-KORAN