MUARA TEWEH, terbitan.com – Angguta DPRD Murang Raya Muhammad Nujhan menghadiri kasus persidangan yang menjerat Saprudin alias Sapur (61th) warga RT. 05 Desa Juking Pajang Kec. Murung, Kab. Murung Raya Kalimantan Tengah(kalteng) Senin (13/01/2020) sore di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara. Dimana sidang karhutla sudah enam kali digelar. 

Sapur ,turun dari mobil tahanan kejaksaan. Belum menginjak tanah, badannya ditangkap anak kelimanya, Rosi (23) dan di sambut Angota DPRD Murung Raya Muhammad Nujhan, Sapur yang ada gangguan penglihatan, lalu meraba dan menyebut nama anaknya yang menangis.

Menurut Muhammad Nujhan, kehadirannya mendampingi Saprudin yang dituduh melakukan pembakaran lahan supaya bisa dituntut ringan. Selain itu, jika memang tidak bersalah maka hakim harus membebaskan.

“Kami sangat prihatin atas kasus ini, dimana korban yang telinga, matanya ada gaguan kok bisa ditangkap. Saya kurang yakin korban ini palaku pembakaran lahan. Sedangkan untuk berjalan saja meski dikawal. Bahkan jika kita mau bicara harus mendekat ketelinganya,” katanya.

Kata Nujhan, atas dasar itu dirinya tak yakin bahwa Saprudin pelakunya. Selain itu, korban ini tidak bersalah karena niat korban bukan membakar lahan. “Korban cuma membakar ladang untuk keperluan sehari-hari, jika korban ini seorang mafia pembakar hutan dan lahan wajarlah dihukup,” ucapanya

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI