Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin telah mengangkat dewan pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso bersamaan dengan direktur PDAM dan Direksi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) tak urung dikecam oleh kalangan pemantau kebijakan setempat.

Sekretaris LSM Perdikari, Taufiq Hidayat, bahwa pengangkatan dewan pengawas PDAM dianggap bermasalah karena bukan pejabat dari pemerintah sesuai dengan Permendagri 37 tahun 2018.

“Pengangkatan itu, berdasarkan SK bupati nomor 637 yang mengangkat dewan pengawas atas nama Hairul, menjadi dewan pengawas PDAM,” katanya, Senin (30/12/2019)

Menurutnya dalam Perbub pasal 17 angka 1 kata Taufiq, jelas mengatur BUMD dengan Dewan Pengawas yang berjumlah 1 orang harus berasal dari pejabat pemerintah daerah.

Sementara di pasal 17 angka 4 jelas menyatakan bila tidak terdapat pejabat pemerintah daerah yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas. Maka KPM atau RUPS dapat mengajukan permohonan pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprop kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai dewan pengawas.

Sedangkan pasal 17 angka 3 jelas jelas bertentangan dengan Permendagri 37 2018 dan bunyi diktum pada perbub 52 2019 pasal 17 ayat 1 dan ayat 4

Lebih tegas Taufiq, harusnya Pemkab mengacu pada UU 12 thn 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan pasal 8 ayat 2 yang mengatakan peraturan bupati tidak boleh menabrak aturan yang diatasnya yaitu permendagri 37

Sekda harus bertanggung jawab dengan persoalan ini, bila mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 213 angka 2, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 29 angka 4 huruf a, Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah Pasal 55 angka 2,

Namun Taufiq menilai Sekda tidak memiliki jiwa leadhership dan tidak memahami aturan yang ada. Sehingga mengakibatkan carut marutnya produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Bondowoso

“Untuk itu kami selaku warga Bondowoso yang memiliki attention untuk menuju Bondowoso yang lebih baik meminta kepada bupati untuk mengevaluasi kinerja Sekda,” pintanya.

Peristiwa interpelasi sambung Taufiq, harusnya menjadi pembelajaran kepada seluruh pembantu Bupati untuk bisa lebih bersikap profesional dan memberikan masukan yang jujur kepada bupati.

Sehingga tidak selalu terjadi carut marut yang mengakibatkan terganggunya proses pelayanan kepada publik

“Bobroknya tatanan birokrasi setelah ada kejadian seorang Sekcam diangkat menjadi Camat Taman Krocok. Karena bermasalah, kemudian di mutasi lagi menjadi Sekcam.,” pungkasnya

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI