Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Aparat Polsek Kresek berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) baterai Tower BTS milik sebuah provider selular.

Keduanya adalah Rh, warga Rumpin Bogor dan ES, warga Cirinten Lebak Banten. Sementara, satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolsek Kresek AKP Suyana mengungkapkan, aksi curat itu dilakukan para tersangka Sabtu (20/7) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib. Peristiwa itu terjadi di sebuah tower BTS Kp. Pasir Al Amin Rt. 005 / 002 Desa Kresek Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.

Menurut penuturan saksi mata, Rohman dan Ade, saat itu keduanya sedang melintas dari arah Gunung Kaler menuju Kresek. Di TKP (tempat kejadian perkara) mereka melihat 3 laki-laki mencurigakan sedang berada di dalam area Tower BTS.

Hal itu dilaporkan ke piket unit Reskrim Polsek Kresek. Aparat pun bergerak menuju TKP dan menemukan dua laki-laki yang diduga sedang membongkar baterai Tower BTS. Aparat pun langsung menangkap dua tersangka, sedangkan satu orang melarikan diri.

Kepada petugas yang mengintrogasi, Rh dan ES mengaku hendak mencuri baterai tower BTS tersebut. Di TKP ditemukan dua buah baterai yang sudah berhasil dikeluarkan dari tempatnya dan alat alat yang digunakan pelaku untuk mengambil baterai tersebut.

Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang diamankan 1 unit Toyota Avansa B 1105 FMR, dua baterai tower BTS, satu gembok warna hitam, dua buah obeng, lakban dan satu kunci pas.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami  amankan di Polsek Kresek untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya.

 
Penulis: Ismad
Editor: Ananta Putra

 

E-KORAN