Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Dua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kabel di area PLTU Banten Desa Lontar, IHM dan AS alias Bom-bom harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk.

Kapolsek Mauk Polresta Tangerang AKP Teguh Kuslantoro menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap ketika Unit Reskrim mendapatkan laporan dan informasi lewat telepon genggam dari petugas sekuriti.

Kemudian, tim Opsnal beserta piket yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda I Nyoman Nariana dengan sigap langsung melakukan penyelidikan, dilanjutkan pengejaran terhadap pelaku yang disinyalir saat beraksi 4 orang.

“Dua pelaku berinisial IHM dan AS alias Bom Bom berhasil kita tangkap, tapi untuk dua  teman kedua tersangka melarikan diri dan sedang dalam pengejaran,” ucap Teguh Kuslantoro kepada wartawan, Minggu (6/7/2019). Kedua pelaku yang kabur ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO ).

Dan atas perbuatannya, lanjut Teguh , kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mauk guna penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut. Tersangka terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 362-365 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun.

Penulis: Ayatullah C
Editor: Ananta Putra