Reporter : Van Hoten S

LABURA, terbitan.com – Pada saat Operasi Antik Toba 2020, Personil Reskrim Polsek Aek Natas mengamankan seorang pria berinisial TM (33) yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis tebak angka.

TM (33) penduduk Dusun II Jarinjing, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini diamankan petugas pada Kamis (13/2/2020), sekira pukul 21:00 wib, kemarin.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,S.IK.MH melalui Kapolsek Aek Natas AKP JH Pasaribu menjelaskan.

“Tersangka diamankan di sebuah Warung Perumahan Pondok Baru Desa Perkebunan Halim B, Kecamatan Aek Natas, beserta barang bukti satu buah HP yang berisikan angka angka tebakan, uang sebesar Rp. 46.000,- ( empat puluh enam ribu rupiah ), Buku Tafsir Mimpi serta 1 (satu) lembar kertas yang berisikan angka angka togel yang telah keluar yang seluruhnya diakuinya sebagai miliknya”.Jelas Kapolsek Aek Natas.

Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian dalam memerangi segala tindak kejahatan di wilayah hukumya.

“Polri tidak dapat bekerja sendiri untuk menciptakan situasi kamtibmas secara maksimal tanpa sinergi masyarakat.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Aek Natas guna untuk proses, dan kepada tersangka dikenakan pasal perjudian 303 KUHP, “ucap JH. Pasaribu.

(VanHoten Sitorus)