Reporter : Adie

TALIABU, Terbitan.com – Pengerjaan proyek pembangunan Guest House yang menggunakan anggaran APBD 2017 Mangkrak, Ini bukti pencairan dana dari Dinas Bagian Umum dan Perlengkapan di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) , Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pasalnya, Proyek pembangunan Guest House tersebut sesuai surat perjanjian kerja (Kontrak) Nomor :027/09/kontrak/Umum-setda/2017 tanggal 29 Agustus 2017 lalu, sesuai BAP No: 931/322/BAP/SETD -PT/X/2017, tanggal 12 September 2017 lalu, yang dikerjakan CV. Doka Loha dengan nilai kontrak Rp 1.073.095.896,
57.57 yang berlokasi Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara.

“Serta SPM No: 157/SPM-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 14 November 2017 dengan SP2D No: 1772/SP2D-LS/1.20-03/PT/XI/2017 Tanggal 15 November 2017 lalu, hingga kini pekerjaannya tersebut diduga belum tuntas, namun pencairanya sudah selesai.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) mendesak aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dan sekaligus agar para pelaku segera diadili,” tegas Rajak melalui pesan Whats Aap, Kamis (07/01/21)

Sementara itu, Kapala Dinas
Bagian Umum dan Perlengkapan di Kabupaten Pulau Taliabu belum sempat dihubungi, hingga berita ini di tayangkan. {GNS}