Reporter : Terbitan Banten

MUARA TEWEH, terbitan.com – PT KTC Coal Mining, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hendak memberhentikan ratusan karyawan dengan alasan efisiensi. Tetapi sampai proses berjalan belum ada laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertranskop dan UKM Kabupaten Barut SD Aritonang mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan dari PT KTC mengenai pengurangan atau pemberhentian karyawan. “Kalau karyawan dirumahkan, tetap dapat upah, tanpa ada tunjangan atau lembur. Kami belum terima laporan dari perusahaan tersebut,” kata Aritonang.

Salah satu karyawan PT KTC menuturkan, sekitar 150 orang karyawan akan diberhentikan dari perusahaan tersebut, karena alasan efisiensi. Para karyawan dipanggil ke kantor di Pendreh dan disodori formulir. “Tawaran dari perusahaan dengan membayar 1,5 kali gaji. Ini bertentangan dengan UU Tenaga Kerja,” kata dia, Jumat (23/8/2019).

Saat ini, PT KTC Coal Mining memiliki sekitar tiga ribu karyawan. Perusahaan tersebut beroperasi di tiga lokasi di Kabupaten Barito Utara. Namun tidak semuanya berjalan lancar, karena operasi di daerah Pangku berhenti sementara dan kegiatan di Desa Lemo juga mengalami kendala.

Penulis: Iwan Ayu
Editor: Ananta Putra

E-KORAN