Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS, Ahmad Fauzan Abdi mengatakan, apa yang disampaikan oleh sholeh sebagai anggota komisi 1 DPRD bondowoso itu adalah sebuah kebenaran.

Mengingat semua itu, diakui oleh Bupati dan disampaikan di rapat paripurna menyampaikan jawaban bupati terhadap materi interpelasi beberapa minggu yang lalu

“Penyampaian bupati terkait ketidak jujuran dan ketidak cermatan para pembantunya sangat jelas. Sehingga mengakibatkan dilanggarnya peraturan perundang undangan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab bondowoso,” katanya, Minggu (12/1/2020)

Menurutnya, DPRD yang memberikan rekomendasi bukan bentuk intervensi tapi merupakan kontrol dari DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan.

Bila berpedoman kepada PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 4 ASN dalam bekerja harus mentaati peraturan perundang undangan

Selain itu, berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 9, ASN dalam bekerja harus jujur, tertib, cermat, bersemangat untuk kepentingan negara. Serta PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 15 membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.

Kendati demikian, dalam materi interpelasi juga diterangkan bila ada oknum PNS yang sampai mengancam akan membunuh mantan kepala BKD. Hal itu melanggar ketentuan PP 53 pasal 4 angka 9 dan sanksinya diatur dalam pasal 12 angka 3.

“Sebagai seorang ASN juga tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang apalagi mengancam,” terang Fauzan.

Sementara rekomendasi DPRD yang diberikan kepada bupati, agar melaksanakan hukuman disiplin berat kepada bawahannya sudah sesuai dengan PP 53 tahun 2010 pasal 10 angka 7 tentang sanksi kepada ASN yang melanggar kewajiban, bila tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat.

“Hukuman disiplin berat sudah mengacu kepada PP 53 tahun 2010 pasal 7 angka 4 huruf c, dibebaskan dari jabatannya. Jadi Rekomendasi hukuman disiplin berat itu mengacu kepada jawaban bupati itu sendiri di PP 53 tahun 2010,” pungkasnya.

E-KORAN