MUARA TEWEH, terbitan.com – Sidang Agenda putusan kasus peladang Sapurudin alias Sapur (61) Warga Desa Juking Pajang, Kecamatan Mura,Kabupaten Murung Raya yang dihadiri dari ratusan pengurus dan anggota Ormas, baik dari Palangka Raya, Murung Raya, dan Barito Utara di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah Senin 30 Maret 2020.

Polri di wilayah Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Utara sekitar kurang lebih 60 personil di turunkan dari Polsek kecamatan Teweh Tengah dan Polres Barito yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK untuk memback up secara penuh acara sidang tersebut.

Sekitar kira-Kira pukul 13.16 WIB sidang akan dimulai namun sebelum dimulai Hakim Ketua, Cipto Hosari Parsaoran Nababan SH MH dan dua anggota lainnya, Fredy Tanada SH MH, serta Teguh Indrasto SH. mengatakan, dalam rangka dengan tetap mengedepankan penanganan virus corona maka protap tetap di kedepankan.

Selain itu, dalam rangka juga menghormati para tetua adat. Maka sidang ini silahkan di camera hand phone namun tetap tertib dan silen”ucapnya

Dalam sidang dengan agenda Putusan, para Ormas didampingi oleh para perwakilannya sebanyak tujuh orang masuk ruangan sidang, Karena ruang sidang sangat terbatas.

Para Ormas yang hadir untuk mengikuti persidangan tersebut, diantara Perpedayak Kalteng, Perpedayak Barut, DAD Mura, DAD Barut, Fordayak Barut, Fordayak Mura, Pasukan Borneo Bersatu Kalteng, Pasukan Laung Bahandang, Presiden Universitas Kristen Palangka Raya.

Selain itu, MPC Pemuda Pancasila Barut, Dayak Misik, MAKI, Gerdayak Barut dan juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon dan anggota DPRD Provinsi Palangka Raya H Jimmy Carter.

Setelah dibacakan oleh Hakim ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan SH MH, hasil dari keputusan akhirnya hanya divonis 7 bulan penjara dan subsider Rp 50 juta atau tambahan hukuman 1 bulan kurungan.

” Usai dipersidangan di depan awak media Penesehat Hukup, Ditta (SH) didampingi Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Bertho Kuning mengatakan,” akan mempertimbangkan kembali putusan hakim.

Mengingat kondisi terdakwa Sapur sudah sangat lemah.

“Kami menghormati putusan hakim dan masih ada kesempatan untuk pikir pikir, apakah menerima atau banding, mengingat kondisi pak Sapur sudah lemah,” kata Dita.

Sementara itu, Ketua DAD Murung Raya Bertho Kuning, tadinya mengharapkan putusan hakim untuk Sapur dapat dibebaskan.

Meski demikian, lanjut Bertho, setidaknya putusan hakim sudah mengedepankan kemanusiaan.

Mengingat, tuntutan jaksa penuntut umum begitu berat. Yakni tuntutan kurangan selama 3 tahun dan denda Rp3 milyar.

Namun begitu, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan sesama Ormas Dayak lainnya untuk mencapai suatu keputusan, apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut,”Pungkas Bertho

(Iwan)

E-KORAN