Reporter : Terbitan Jakarta

BONDOWOSO, kompasjatim.com – Pemkab (Pemerintah kabupaten) Bondowoso, Jawa Timur, merespon keluhan warga Desa Lumutan Rt.04 Rw.05 kecamatan Botolinggo. Pasalnya, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian dan dinas terkait membongkar paksa kolam lele yang ditengarai ilegal.

Sebelum dibongkar, kolam lele ilegal itu menghasilkan limbah yang sangat bau menyengat. Akhirnya, warga protes kepada pemerintah desa maupun Pemkab Bondowoso.

Disamping itu, Lukman Hidayat pemilik kolam ikan Lele mengakui lelenya diberi pakan ayam tiren (mati). Serta meletakkan pondasi batu padas dialiran sungai setempat.

Menurut Abdul Mannan, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di (SatPol PP) Bondowoso membenarkan pihaknya telah melakukan pembongkaran bangunan kolam lele yang dianggap ilegal.

“Pemiliknya tak lain Lukman Hidayat warga Dusun Sumpilan RT. 04 RW 03 Desa Lumutan Kec. Botolinggo.Bangunan itu dibongkar paksa oleh Satpol PP karena sudah melanggar aturan,” katanya.

Sementara aturan yang dilanggar Perda nomor 13 Tahun 2008 tentang irigasi, khususnya pasal 49 dan pasal 72-75. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya tertib sungai, saluran Air dan Sumber air, lbh khusus pasal 17 dan pasal 38

Pelanggaran yang lain lanjut Manan, sapaannya yaitu Perda Nomor 18 tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan tertentu, khususnya pasal 6 dan pasal 49. Juga Perbup No 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan, khususnya pasal 3.

“Bangunan kolam lele ini dibongkar oleh Satpol PP karena berada di atas sempadan saluran suplisi / Pembuang PEH milik UPT PUPR SDA Wilayah Kerja Prajekan. Sehingga bangunan tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP karena melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Manan, pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang merasa keberatan keberadaan kolam lele itu. Hingga menyebabkan banjir di sekitar lokasi bangunan dan disisi hilir pada saluran air tersebut.

“Sebelum dilaporkan ke Satpol PP, permasalahan ini sudah dilakukan mediasi berkali kali oleh Pihak Muspika / Forpimka kecamatan Botolinggo. Dengan melibatkan Kades, kepala UPT PUPR SDA Wilker Kec Prajekan, ketua RT dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun bahwa mediasi ditingkat kecamatan, pemilik kolam menyadari kesalahan dan bersedia melakukan pembongkaran bangunan kolam lele miliknya paling lambat 1 Desember 2018. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pemiliknya enggan melakukan pembongkaran.